Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah:
Warga Negara Indonesia;
Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Partai lainnya;
Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
e-KTA merupakan Kartu Tanda Anggota yang sah dan diterbitkan oleh Sekretariat DPP Gerindra sebagai bukti bahwa pemegang e-KTA merupakan anggota Gerindra.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini maka pemohon menyatakan bahwa data yang dikirimkan merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Segala bentuk pelanggaran termasuk manipulasi data akan diproses sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Segala bentuk data yang dikirimkan oleh pemohon akan dikumpulkan dalam database Sekretariat DPP Gerindra sebagai arsip e-KTA.
Data akan diteruskan melalui email sekretariat DPP Gerindra untuk ditindaklanjuti. Waktu penyelesaian permohonan dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh sekretariat DPP Gerindra.
e-KTA berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga status keanggotaannya berakhir.
e-KTA akan dikirimkan melalui email e-kta@gerindra.id kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah data diproses dan disetujui.
Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya, mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai, membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan Partai, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai, dan membayar iuran anggota.
Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain.
Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
Formulir Pendaftaran e-KTA Gerindra
Syarat dan Ketentuan
Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah:
Warga Negara Indonesia;
Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Partai lainnya;
Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
e-KTA merupakan Kartu Tanda Anggota yang sah dan diterbitkan oleh Sekretariat DPP Gerindra sebagai bukti bahwa pemegang e-KTA merupakan anggota Gerindra.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini maka pemohon menyatakan bahwa data yang dikirimkan merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Segala bentuk pelanggaran termasuk manipulasi data akan diproses sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Segala bentuk data yang dikirimkan oleh pemohon akan dikumpulkan dalam database Sekretariat DPP Gerindra sebagai arsip e-KTA.
Data akan diteruskan melalui email sekretariat DPP Gerindra untuk ditindaklanjuti. Waktu penyelesaian permohonan dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh sekretariat DPP Gerindra.
e-KTA berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga status keanggotaannya berakhir.
e-KTA akan dikirimkan melalui email e-kta@gerindra.id kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah data diproses dan disetujui.
Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya, mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai, membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan Partai, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai, dan membayar iuran anggota.
Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain.
Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.